Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang
Seni dan Budaya, KH Ahmad Cholil Ridwan Lc mengharamkan umat Islam untuk
memberi hormat kepada bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Pernyataan KH Cholil ini dimuat dalam Tabloid Suara Islam edisi 109
(tanggal 18 Maret-1 April 2011). KH Cholil menjawab pertanyaan pembaca
dalam Rubrik Konsultasi Ulama. Si pembaca mengangkat kasus seorang
temannya yang dikeluarkan dari sekolah gara-gara tak mau hormat bendera
saat upacara.
KH Cholil menyatakan bahwa dalam Islam, menghormati bendera memang
tidak diizinkan. KH Cholil merujuk pada fatwa Saudi Arabia yang bernaung
dalam Lembaga Tetap Pengkajian dan Riset Fatwa pada Desember 2003 yang
mengharamkan bagi seorang Muslim berdiri untuk memberi hormat kepada
bendera dan lagu kebangsaan.
Ada sejumlah argumen yang dikemukakan. Pertama, memberi hormat kepada
bendera termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan pada masa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ataupun pada Khulafa’ ar-Rasyidun radhiyallahu ‘anhu ajma’in (masa kepemimpinan empat sahabat Nabi; Abu Bakar ash-Shidiq, ‘Umar bin Khoththob, ‘Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Tholib).
Kedua, menghormati bendera bertentangan dengan tauhid yang wajib
sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan Allah semata. Ketiga,
menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan. Keempat,
menghormati bendera merupakan kegiatan yang mengikuti tradisi yang jelek
dari orang Kafir, serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap
para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi.
Alumni Universitas Islam Madinah, Arab Saudi ini juga mengutip Syaikh
Ibnu Jibrin (salah seorang ulama terkemuka Saudi) yang menyatakan bahwa
penghormatan kepada bendera adalah tindakan yang menganggungkan benda
mati. Bahkan tindakan itu bisa dikategorikan sebagai kemusyrikan.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Husnayain ini menjelaskan,
sedangkan Syaikh al Fauzan yang juga merupakan ulama Saudi menyatakan
bahwa tindakan menghormati bendera adalah ‘perbuatan maksiat’.
Menurut KH Cholil, cara menghormati yang benar dalam Islam adalah
memberi salam. Namun, tulisnya lagi, makna memberi salam adalah
mendoakan, sehingga itu tak pantas dilakukan pada bendera yang merupakan
benda mati.
Di akhir tulisan, Cholil menyatakan bahwa bila kita hendak
menghormati negara, maka cara terbaiknya adalah dengan mendengar dan
taat pada aturan negara yang tidak bernilai maksiat dan sesuai syari’at
Islam, serta mendoakan aparatur negara agar selalu mendapat bimbingan
Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar