Kamis, 02 Februari 2017

SEPUTAR AKTIVIS SEKOLAH

(Bagian 2)

OSIS adalah Lembaga Tertinggi
Keorganisasian Siswa.
arif_yusuf47@yahok.co.id 
Setelah saya sedikit menjelaskan mengenai Struktural OSIS yang berantakan di bahasan lalu. Kali ini saya akan membahas mengenai Manejemen OSIS yang sesuai hukum.

.... ~ ☆ ~ ....

2. Sistematika Managerial
    Dalam menjalankan kegiatan, kami juga mendapatkan beberapa kejanggalan atas kebijakan Dewan Pembina OSIS. Tak dapat dielakkan lagi, secara Organis saja sudah berbelok arah, maka secara Struktural, Fungsional, dan tentu Manajerialnya akan mengalami kejanggalan-kejanggalan secara fatal. Lebih parahnya lagi, kesalahan ini seolah sudah membudaya dengan tanpa filterisasi. 

OSIS dalam Fungsional disebut sebagai alat untuk melaksanakan pembinaan Kesiswaan selain dari yang sudah kami sebutkan diawal. Sedangkan secara sistemis, OSIS merupakan sebuah kelompok dari beberapa siswa yang bekerja sama untuk mewujudkan tujuan bersama. Kelompok ini saling berkoordinasi dengan menciptakan organisasi agar mewujudkan tujuan bersama. Sudah diketahui secara umum bahwa OSIS menjangkau seluruh aspek kehidupan masyarakat sekolah. Seperti tertulis dalam Lampiran UU No. 39 Tahun 2008, bahwa OSIS memiliki perpanjangan tangan pada 10 bidang, yaitu :
Seksi Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 
Seksi Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia
Seksi Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, 
Seksi Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat,
Seksi Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, 
Seksi Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan,
Seksi Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi
Seksi Pembinaan sastra dan budaya,
Seksi Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
Seksi Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, 
         
        Secara sistematika, seluruh aspek kegiatan siswa di sekolah menjadi objek kajian Pengurus OSIS guna menentukan kebijakan dan program kerja. Sangat disayangkan, secara mangerial yang saya dapatkan, OSIS merupakan wadah organisasi aktifis yang bertujuan menggerakkan anggota Pengurus, bukan anggota  umum. Seolah hal yang kultural ketika OSIS bergerak bebas dengan kemauan sendiri, tanpa melihat kanan dan kirinya.

Diantara kejanggalan yang perlu untuk dikoreksi ialah :

Pemilihan Pengurus OSIS.
Pemilu Yang Konyol.
arif_yusuf47@yahoo.co.id

Sebuah hal yang kami rasa amat tidak manusiawi ketika memperlakukan manusia tidak secara semestinya. Begitupun dalam OSIS, memperlakukan seseorang sebagaimana tidak semestinya adalah sebuah penyimpangan kode etik. Dalam kaitannya dengan Pengurus OSIS, sesuai yang kami ketahui, bahwa pengurus OSIS adalah nama-nama siswa yang diajukan oleh setiap kelas lalu diadakan pemungutan suara dari nama-nama tersebut dan diambil kesepakatan beberapa nama untuk mengisi jabatan di Pengurus OSIS. Akan tetapi, yang terjadi pada pengalaman saya ialah :
1. Pengurus OSIS mendaftarkan diri secara independen. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan yang menyebutkan pengurus OSIS diajukan oleh kelas.
2. Tidak adanya perwakilan kelas yang terlibat. Dengan demikian, kelas tidak punya tempat sebagai monitor untuk mengawasi dan melihat jalannya seleksi pengurus OSIS baru.
3. Pengurus OSIS di seleksi setelah Pemilihan ketua Umum. Hal ini sangat menyimpang dengan aturan yang menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil ketua dipilih oleh pengurus dan perwakilan kelas.
4. Ketua OSIS berjalan secara independen. Padahal, yang kami ketahui bahwa Ketua dan Wakil ketua diajukan oleh Pengurus dan Perwakilan kelas dalam satu paket yang kemudian diambil pemungutan suara oleh masyarakat.
5. Seleksi Pengurus OSIS dilakukan secara sepihak. Pada awalnya, penyeleksi adalah Ketua Terpilih dan Pengurus Senior (kelas XI) dan mengambil calon dari kelas X, namun satu periode di sebutkan bahwa kelas XI itu juga harus diseleksi lagi oleh Ketua Terpilih dan Ketua Senior. Lalu ada kejanggalan lagi semua calon pengurus diseleksi oleh Pembina. 
6. Tidak ada sosialisasi nama-nama pengurus terpilih. Ini tentu akan mempersulit keadaan yaang menuntut OSIS merupakan wadah tertinggi dari kegiatan siswa.
7. Pengurus OSIS dilarang ganda jabatan. Hal ini dengan kebijakan bahwa Pengurus Ekstrakurikuler dilarang rangkap jabatan, padahal OSIS adalah gabungan dari seluruh aktifitas kesiswaan, jika OSIS berada di pihak lain dari Ekstrakurikuler, maka tujuan utama OSIS akan terhambat.

LDK atau Workshop ?
Setelah Pengurus OSIS terseleksi, Pengurus Senior menyelenggarakan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan. Hal ini ditujukan untuk mengasah skill leadership dari Pengurus OSIS terpilih. Akan tetapi, kebijakan Dewan Pembina menghendaki untuk :
1. LDK berada di Sekolah
2. LDK diselenggarakan dalam sekitar 20 jam.
3. LDK diikuti oleh seluruh pengurus baru dengan panitia Pengurus OSIS kelas XI. Panitia adalah peserta.
4. Materi LDK : Manajemen Organisasi, Leadership, kesekretariatan, PBB, Game. Dengan perincian 3 jam untuk Cek up dan PBB, 4 jam materi indoor, 5 jam istirahat, 2 jam Carracter Building, 1 jam olahraga, 2 jam Game, 2 jam Upacara, 1 jam penutupan.
Jika melihat sistematika kegiatan, tentu ini bukan sebuah LDK yang standar. Sebagai contoh yang cukup standar, porsi kegiatan sebagai berikut : 1 jam Chekup, 6 jam PBB, 7-10 jam materi administrasi dan manajemen Organisasi, 17-20 jam istirahat, 10-12 jam karakter building, 3 jam Olahraga, 5-7 jam Game, 3-4 jam upacara, 1-2 jam penutupan. Sekiranya yang efektif ialah 60 jam kegiatan. Bagaimana mungkin kinerja selama 1 tahun kedepan hanya di tentukan dengan 20 jam saja ? Materi yang seabrek dengan diringkas begitu hebatnya, pastilah, hasil tidak akan pernah mencapai target.

Penyusunan Program Kerja.
  Sesuai prosedur yang kami ketahui, penyusunan Proker ini di laksanakan dengan melibatkan Pengurus OSIS, Dewan Penasehat, Perwakilan Kelas, dan Dewan Pembina melalui sebuah sidang Pleno MPK. Namun, yang saya dapatkan, Proker disusun hanya oleh Pengurus OSIS dengan koridor masing-masing seksi bidang, dan di persatukan lalu di ajukan kepada Dewan Pembina. Setelah pengajuan di sahkan, proker pengurus OSIS ini tidak di sosialisasikan kepada Masyarakat, dengan alasan bahwa Proker OSIS hanya untuk pengurus OSIS dan diketahui oleh Dewan Pembina saja. Aneh sekali.

Eksekutif atau Legislatif ?
     
OSIS vs MPK
Keduanya sejajar di bawah Sekolah.
arif_yusuf47@yahoo.co.id
  Ini ketidak jelasan yang amat merugikan, sebab, OSIS seharusnya diberikan wewenang secara tegas, sebagai Eksekutif atau Legislatif ? 

Yang kami ketahui, OSIS merupakan lembaga eksekutif yang punya wewenang mengatur, melaksanakan,  dan menetapkan kebijakan segala proker dan tata aturan Siswa di sekolah. Untuk eksekutifnya berada di tangan MPK yang kedudukannya sejajar dengan OSIS. Akan tetapi, pelaksanaan di sekolah kami, OSIS ini bukan lembaga tertinggi dalam lembaga eksekutif melainkan organ yang kedudukannya sejajar dengan Ekstrakurikuler. Maka, OSIS tidak diberikan wewenang untuk terlibat aktif maupun pasif dalam pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler di sekolah. Sehingga, ketika di lapangan, Pengurus Ekstrakurikuler seolah merasa bahwa OSIS adalah pesaing mereka, bukan rumah payung yang menaungi mereka. Ini tentu sebuah hal yaang kurang etis bagi kalangan aktifis.

Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
       Dewan Pembina OSIS, sesuai ketentuan UU No 39 Tahun 2008, disebutkan Kepsek sebagai Ketua, Wakasek Kesiswaan merupakan Wakil Ketua, dan Guru minimal 5 orang sebagai anggota Dewan Pembina. Namun yang saya lihat, Pembina OSIS ialah Kepsek, Wakasek, dan seorang Guru. Ini tentu sebuah hal yang amat kurang taat pada prosedur. Untuk Dewan Penasehat sendiri seharusnya, di buat setidaknya satu orang, yaitu Ketua OSIS purna yang duduk di kelas XII. Akan tetapi, yang saya dapatkan, sebagai Ketua OSIS purna, saya di tempatkan layaknya siswa biasa yang tidak lagi terlibat dalam kegiatan OSIS. Bukan bermaksud untuk mendapatkan kedudukan spesial, namun, yang sangat mengecewakan, Ketua OSIS Purna, saya dianggap orang lain yang tidak boleh terlibat aktif maupun pasif. Saya ditempatkan pada tempat dimana Ketua OSIS Purna adalah orang asing yang harus di waspadai. Apa ini ??

Dari Pengurus untuk Siswa.
      Inilah seharusnya dilakukan oleh Pengurus OSIS, yaitu setiap kegiatan melibatkan Siswa, karena seperti dasar hukum kita ialah Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Namun yang terjadi, OSIS melakukan setiap kegiatan Dari Pengurus, Oleh Pengurus dan Untuk Pengurus. Lagi-lagi, karena mindsetnya, OSIS adalah organ lain yang semisal dengan Ekstkul, sehingga para Pengurus sibuk menyamankan diri sendiri dan melaksanakan kegiatan untuk kalangan mereka sendiri.