Kamis, 02 Februari 2017

SEPUTAR AKTIVIS SEKOLAH

(Bagian 1)
Aktivis Organisasi Siswa Hanya sebuah
Fardhu Al Kifai.
arif_yusuf47@yahoo.co.id

Selama hampir 3 tahun saya menjalani masa sekolah tingkat atas dengan penuh kenangan. Ketika pada pertengahan tahun 2013, memulai status baru sebagai Siswa SMA, saya mendapatkan suatu kenyataan yang amat terkesan. Saya benar-benar seorang yang baru, dengan status dan posisi saya. Sudah sangat lazim di kenal di masyarakat bahwa seorang Siswa yang dipandang populer di masyarakat Indonesia adalah siswa dengan segudang prestasi akademik di sekolah. Saya tertarik dengan sebuah pikiran yang radikal dengan apa yang populer di masyarakat. Ketika saya masuk di SMA, saya seperti diatas angin dengan mencoba menantang diri saya sendiri. Apa yang saya lakukan memang antimainstreem bagi posisi saya sendiri. Seorang siswa, tugas utama saya adalah belajar dan berlomba dalam dunia ilmu pengetahuan. Namun, saya sedikit melirik pada apa yang kita kenal organisasi siswa. 

Tugas dan kehidupan yang benar-benar baru bagi saya. Namun, meskipun tanpa background aktivis sekolah, saya berusaha dengan sangat untuk bisa tampil sebagai seorang yang berprestasi di dunia baru saya. Awal kali kerja, saya ditugaskan sebagai Wakil Ketua 2 dari organisasi Kerohanian Islam. Walau sedikit kebingungan dengan apa yang harus saya laksanakan, saya pelan-pelan belajar dari setiap kegiatan. Satu periode sebagai Waka 2 ROHIS, yang saat itu pula saya juga mencalonkan diri sebagai Pengurus OSIS dan ditempatkan pada Anggota Sekbid Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, cocok sekali itu. Selain di dua lembaga ini, saya juga sedikit terlibat sebagai anggota Komunitas Pecinta Alam, juga ambil bagian dari Tim Wartawan Sekolah. Cukup melelahkan untuk urusan siswa baru. Selain dari itu, untuk mengasah skill saya, saya juga masuk sebagai anggota Ekstrakurikuler Futsal, Tim Olimpiade Sains Nasional, dan Kelompok Ilmiah Remaja, maklum, karena background saya adalah cendekia di bidang Matematika. 

Setelah periode pertama, periode kedua (tahun ajaran 2014/2015) saya naik pangkat, di OSIS menjadi Ketua Umum Terpilih secara Pemilu, di ROHIS tetap pada Waka 2, di KIR menjadi Ketua, di Wartawan menjadi Ketua, dan di Futsal menjadi Kapten (sebutan untuk ketua Ekstra Futsal). Setelah periode itu berakhir, saya masih stay di KIR sebagai Ketua Bayangan, di Wartawan sebagai Dewan Kehormatan, dan masuk sebagai anggota Teater sebagai Kasekbid Humas dan Publikasi. Cukup banyak memang, tapi itulah saya.

Dari pengalaman saya terjun di dunia aktifis organisasi, saya beberapa kali melihat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Mulai dari personalia, internal organisasi, maupun eksternal organisasi. Selama kami mengabdi, kegiatan organisasi ini masuk dalam koridor Ekstrakurikuler, artinya, boleh dilakukan di luar kegiatan kurikuler. Namun, setelah kami lepas jabatan, ada salah satu ekstrakurikuler yang dimasukkan ke dalam koridor ko-kurikuler. Ekstrakurikuler ini ialah Pramuka. Seperti yang banyak beredar, Muhadjir Effendi mencanangkan program ini, karena di nilai Pramuka mampu memberikan sumbangsih besar terhadap pendidikan karakter siswa. Bulan September 2016, Kemendikbud RI memberikan informasi akan wacana ini.

Baik, sekarang saya akan memberikan sedikit paparan mengenai kejanggalan kami selama bergelut dalam dunia aktifis sekolah. Kami akan meninjau secara koridor struktural sesuai hukum, sistematika, dan Carracter Building.

1. Struktural Organisasi Siswa
   
   Tanggal 22 Juli 2008, Mendikbud RI, Bambang Sudibyo mengesahkan Permendiknas RI no 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan. Permen itu terdiri dari VI BAB dan 8 pasal yang berisi pedoman Pembinaan Siswa di lingkup sekolah. Pasal 3 ayat satu disebutkan bahwa “Pembinaan kesiswaan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler;” Hal ini dimaksudkan untuk menjawab maksud dan tujuan dari Pembinaan Kesiswaan sebagaimana disebut dalam pasal 1 yaitu ;
a.  Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas; 
b.  Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan  pengaruh negatif dan  bertentangan dengan tujuan pendidikan; 
c. Mengaktualisasikan potensi siswa  dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d.  Menyiapkan  siswa agar menjadi warga  masyarakat yang berakhlak  mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani  (civil society).

Dari keempat poin tersebut, Mendikbud memberikan pedoman pelaksanaan Pembinaan Kesiswaan melalui Ekstrakurikuler dan Kokurikuler tersebut meliputi kegiatan ;
a.  Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Budi pekerti  luhur atau akhlak mulia;   
c. Kepribadian  unggul,  wawasan kebangsaan,  dan bela negara;
d.  Prestasi akademik, seni, dan/atau  olahraga sesuai bakat dan minat; 
e.  Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan  hidup,  kepekaan  dan toleransi sosial  dalam konteks masyarakat plural; 
f. Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan; 
g.  Kualitas jasmani,  kesehatan, dan gizi berbasis  sumber gizi yang terdiversifikasi ; 
h.  Sastra dan budaya; 
i. Teknologi informasi dan komunikasi; 
j. Komunikasi dalam bahasa Inggris;

Dari ke 10 koridor Pembinaan Kesiswaan itu, Mendikbud menyatakan ada satu lembaga yang sah sebagai Pusat dan Penanggungjawab Pengelolaan, yaitu berbentuk organisasi Kesiswaan yang ditetapkan dengan nama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Kemudian, dari organisasi ini, sistematika struktural telah dijelaskan dalam selebaran berupa REVISI KESISSWAAN DARI 8 SEKBID MENJADI 10 SEKBID INFORMASI TENTANG ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH ( OSIS ) Depdiknas Ditjen Dikdasmen Direktorat Pembinaan Kesiswaan Tahun 2003. Dan didalam Panduan Pelaksanaan OSIS Kemendiknas 2011 disebutkan pengertian OSIS terdiri dari 4 pengertian, yaitu Semantik, Organis, Fungsional dan Sistematis. Karena yang kami bahas pada poin ini tentang Struktural, maka kami mengambil pengertian dari sudut organis, yaitu ;
“OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi
bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.”

Dari pengertian tersebut sangat jelas, bahwa OSIS satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Jika meninjau dari semantis, satuan atau kelompok kerja sama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan. Ingat, bahwa Pembinaan Kesiswaan, di kelompokan ke dalam 10 poin yang saya sebutkan di atas. Kemudian, Fungsi dari OSIS itu ada 3, pertama sebagai wadah, yaitu Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya wadah kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan
yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan. Kedua, sebagai Motivator yang mampu memberikan rangsangan positif kepada masyarakat sekolah. Ketiga, sebagai Preventif, yaitu mendorong siswa aktif positif dan mencegah siswa dari tindakan menyimpang.

OSIS adalah Satu-satunya Wadah Organisasi Siswa.
Kemendiknas RI Tahun 2008.



Dari paparan itu, saya mendapatkan pengalaman yang agak menyimpang, yaitu ;


a. OSIS merupakan Organisasi Independen selain Organisasi Ekstrakurikuler.
Dari sistem ini, nampaknya memang tidak ada yang salah, karena sesuai sejarah, OSIS merupakan salah satu dari 4 Jalur Pembinaan Kesiswaan. OSIS ini masuk ke dalam kategori Organisasi Kesiswaan, dan merupakan satu-satunya. Selain Organisasi Kesiswaan, jalur lain yaitu Kegiatan Ekstrakurikuler, Wawasan Wiyatamandala dan Pelatihan Kepemimpinan. Namun sayangnya, semakin saya mengamati, jalur yang dipakai oleh Dewan Pembina agak berbelok. Pemahaman bahwa OSIS adalah satu-satunya organisasi ini amat kacau. OSIS ditempatkan sebagai bagian tersendiri yang secara struktural tidak ada sangkut pautnya dengan Organisasi Ekstra. 
Dari pemahaman yang belok itu, akibatnya, Pengurus OSIS merupakan sebuah Organisasi tersendiri selain Organisasi Pengurus Ekstrakurikuler. Dengan demikian, peran kerja OSIS ini tidak dapat berjalan seperti sedia kala. Seringkali dari Pengurus OSIS sendiri kurang memahami posisi mereka, yang berakibta pada persaingan antar Pengurus Lembaga. Pemahaman dari Pembina juga mengarah bahwa OSIS memiliki agenda yang benar-benar di luar Agenda Organisasi Pengurus Ekstrakurikuler. Ini tentu bukan hal yang dibenarkan sesuai hukum. Karena secara hukum, OSIS merupakan wadah tertinggi yang mengatur seluruh aktifitas Ekstrakurikuler. Seperti dalam Panduan Pelaksanaan OSIS, bahwa fungsi OSIS menjadi wadah yang satu-satunya, bersama jalur pembinaan yang lain.

b. OSIS merupakan kelompok lain dari Ekstrakurikuler dan kedudukannya sejajar dengan Ekstrakurikuler.
Pemahaman kedua ini merupakan perpanjangan dari pemahaman pertama. Ketika OSIS menjadi Organisasi yang lain, maka pasti ia akan menjalani kehidupan yang benar-benar lain, dan di luar kegiatan lain. Dengan demikian, OSIS tidak memiliki wewenang untuk terlibat dalam monitoring, mangerial dan praktikal kegiatan Ekstrakurikuler. Hal ini sangat kacau, bahkan menjurus kepada pendustaan Panduan OSIS dari Kemendiknas. 
Secara lebih spesifik, saya mengamati betapa anehnya jika sebuah Organisasi Pengurus Ekstrakurikuler berhak meninggalkan kebijakan OSIS yang disusun oleh Dewan Pengurus. Terlebih lagi, dalam menetapkan kebijakan, Pengurus OSIS juga lepas dari Pengurus Ekstrakurikuler. Ini tentu bukan jalur yang dibenarkan secara hukum.