Kamis, 02 Februari 2017

SEPUTAR AKTIVIS SEKOLAH

(BAGIAN 3)


3. Carracter Building Aktifis.

Kewajiban Datang saat Seorang  Terpanggil oleh Pengabdian


Inilah yang seharusnya menjadi sebuah titik tumpu sebuah Organisasi Sekolah. Seorang anggota Organisasi Siswa dituntut untuk melaksanakan tanggungjawabnya sebagai masyarakat sekolah untuk berperan serta membangun masyarakat. Ketika masyarakat tersadar, mereka kemudian bergandengan melakukan managerial dan eksekusi lapangan dengan cara yang tersistematis. Kesadaran ini merupaakan kesadaran tanggungjawab manusia kepada masyarakat. Namun, titik balik dari hal ini terletak pada derajat Tanggungjawab dan Kewajiban. Kewajiban personal menjadi tanggungjawab mutlak, namun kewajiban masyarakat menjadi tanggungjawab khusus. Seorang anggota Organisasi Siswa merupakan bagian dari pihak yang memiliki tanggungjawab khusus. Bukan lagi secara mutlak.
        Dalam aturan Islam, ada perbedaan hukum antara fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Kewajiban menjadi Pengurus OSIS termasuk ke daalam kewajiban al Kifai yang wajib dilakukan oleh sekelompok orang. Jika sudah ada, maka gugur bagi yaang lain. Jika tidak ada, berdosa bagi semua. Hal ini tegas, dalam panduan Kemendiknas, ditulis “setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).” Namun, seberapa besar tuntutan akan kewajiban bagi pengurus. Islam menjelaskan, “jika seseorang telah memulai amal fardhu kifayah, maka hukum itu berubah menjadi fardhu ain. Ia harus secara sempurna melaksanakannya, jika ia tidak menyempurnakan maka ia berdosa.”

Pertanyaannya, seberapa mutlak seseorang dibebani kewajiban ainy ini ?

Jawabannya ada dalam kitab Al Iqna’ fi Hal Alfadz Abi Syuja’ karangan asy Syarbiniy (977 H) bahwa ada hukum didalamnya, ““Wajib menolong orang kafir yang mendapat perlindungan, semisal dzimmi, mu’ahad, atau musta’man yang terjatuh dalam sumur atau semisalnya, seperti bahaya ular yang mengancam dirinya, sebagaimana menolong seorang muslim dari bahaya-bahaya tersebut dengan berbagai cara. Demikian juga wajib untuk menolong orang yang tenggelam ataupun terbakar. Maka orang yang sedang shalat harus menghentikan shalatnya –baik shalat wajib maupun sunnah- untuk menyelamatkan orang lain dari ancaman bahaya”
        Jelas, bahwa hukum membatalkan amalan fardhu ‘ain itu boleh, dengan kesepakatan ulama’. Akan tetapi, harus ada mussawigh yang jelas dan diperkenankan oleh aturan. Selain itu, ada hukum bagi orang yang melanggar sumpah, yaitu diterangkan dalam QS Al Maa’idah : 89, bahwa ia harus bertaubat dengan menebus dosa itu secara kaffarat. Inilah yang amat sesuai dengan hukum seorang pengurus Organisasi Siswa yang melanggar sumpahnya, yaitu melepaskan kewajiban dan tanggungjawabnya secara sengaja. Maka, harus ada kaffarat sebagai penebus. Akan tetapi, kaffarat ini dibebankan karena sengaja tanpa mussawigh tanpa udzur. Jika ia ada udzur, jelaslah bahwa ia bukan lagi memegang amanah untuk melaksanakan kewajiban dan sumpahnya.

a. Pengabdian vs Kewajiban.
Pemimpin Harus Melaksanakan Kewajiban
karena ia terpanggil oleh Pengabdian.

       Pertanyaan yang amat sulit untuk dijawab. Seorang Pengurus Organisasi Siswa, tergolong pengabdi atau pelaksana kewajiban ?
       Kewajiban, dalam KBBi disebut (sesuatu) yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan, kemestian, darma, keharusan, beban, tanggung jawab, tugas, peranan, kerja, ayahan, beban, pikulan, komitmen, tanggungan, pekerjaan. Dalam kaitan dengan Ilmu Budaya, antara hak dan kewajiban ini harus seimbang dan bergandengan. Contoh, jika kita berhak untuk mendapat ilmu dari orang lain, maka kita berkewajiban memberikan ilmu kepada orang lain. Jika kita berhak untuk mendapat pelayanan, maka kita berkewajiban melayani orang lain. 
         Sedangkan untuk Pengabdian, disebutkan sebagai sebuah bentuk penerapan tanggung jawab kepada pihak lain secara ikhlas. Dalam Seri Diktat Kuliah MKDU : Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, Universitas Guna darma menulis, Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta kasih sayang, norma, atau satu ikatan dari semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu pada hakikatnya adalah rasa tanggung jawab. Apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk mencapai kebutuhan, hal itu berarti mengabdi kepada keluarga.  Manusia tidak ada dengan sendirinya, tetapi merupakan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan manusia wajib mengabdi kepada Tuhan. Pengabdian berarti penyerahan diri sepenuhnya kepada tuhan, dan merupakan perwujudan tanggung jawab kepada Tuhan.
     Sedangkan, WJS Poerwadinata menulis “Mengabdi adalah suatu penyerahan diri kepada “suatu” yang dianggap lebih, biasanya dilakukan dengan ikhlas, bahkan diikuti pengorbanan.”
      Sebagai aktivis Organisasi, saya memahami bahwa saya berkewajiban memberikan pelayanan kepada orang lain. Karena pada dasarnya, saya berhak mendapatkan pelayanan itu. Jiwa ksatria lah yang membawa pemegang hak untuk bergerak memberi hak. Ketika di tanyakan kepada saya, kenapa menjadi aktivis ? Saya lebih suka menjawab, “melaksanakan kewajiban.” Karena alasan apa ? Kewajiban menuntut saya, dan pengabdian memanggil saya. Kewajiban mendorong dengan memaksa untuk menuju dan memenuhi panggilan pengabdian. 
        Apakah kewajiban ini mutlak personal ? Tidak ! Kewajiban ini hanya akan datang ketika panggilan pengabdian hadir. Ketika seorang dengan hati dan jiwa yang terpanggil untuk mengabdi, maka ia harus memenuhi panggilan itu dengan membawa kewajiban yang mendorongnya. Apakah lantas seorang memiliki kebebasan untuk tidak berkewajiban ? Sangat punya, sebab, jiwa yang terpanggil ini belum tentu memiliki sarana yang kapabilitasnya cukup memadai. Ketika seorang dipaksa melaksanakan kewajiban, namun panggilan pengabdian belum hadir, maka ia seperti melihat tanpa pandangan. 

b. Double post. 
       Kebijakan yang cukup menggelikan ketika saya mendengar dewan Wakasek Kesiswaan untuk menghalangi kebebasan Siswa. Kebijakan itu berupa larangan rangkap jabatan bagi aktifis di lebih dari 2 ekstrakurikuler. Namun, anehnya, ada statement, “Jika sudah masuk di OSIS, maka ia hanya boleh mengambil satu posisi lagi di pengurus organisasi lain.” Lagi-lagi karena pandangan OSIS sebagai pihak yang sama dan sejalan dengan tugas Pengurus Ekstrakurikuler. Saya melihat kebijakan itu sesuatu yang amat aneh, kenapa ?
    
Jika memang dasar pemikirannya mengarah ke UU No 39 tahun 2008 pasal 23,  maka hal yang indah. Karena disitu disebut, bahwa Anggota DPR dilarang rangkap jabatan pada :
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; 
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Atau mungkin berdasar pada surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/148/sj tertanggal 17 Januari 2012 yang menyebutkan bahwa kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga pegawai negeri sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepakbola profesional atau amatir. Larangan itu juga berpijak pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2008.
Kembali kita lihat, kewajiban vs pengabdian. Bahwa kewajiban hadir ketika ada panggilan dari pengabdian. Yang saya lihat, sangat kontras, kebijakan rangkap jabatan ini di lontarkan, namun, tidak menyentuh sama sekali kepada saya. Saat kebijakan itu disosialisasikan, saya memegang amanah sebagai Ketua Umum OSIS, Ketua KIR, Ketua Wartawan, dan Wakil Ketua Rohis. Empat jabatan tinggi, dan tidak ada jabatan lain bagi saya. Keanehan itu datang ketika saya tidak mendapat perlakuan yang sama seperti kawan-kawan saya. Jawaban mungkin kita akan serentak, “saya ada keistimewaan.” 
      Tapi bagaimana mungkin kita akan mengatakan itu, dalam menjalankan kegiatan tersebut, bahkan seringkali saya kurang maksimal dan agak berantakan. Sangat aneh, melihat alasan pembina karena mereka kurang disiplin waktu dan kinerja. Tak lebih, saya bahkan hanya sekedar mengikut kemana arah perjalanan rekan-rekan di Tim. Satu hal lagi, bahwa ketika saya memaksa untuk menolak tugas, yang sebenarnya bukan bagian dari tugas 4 jabatan saya, tapi saya tak diberi tempat. Ketika ada orang lain yang berkenan, Pembina mencegahnya, “tetap saya.” Apa ini ?

c. Serving together. 

OSIS adalah pelayan Masyarakat.
Satu hal yang amat salah kaprah bagi kalangan aktifis, terutama sebagai pengurus OSIS, mereka hanya peduli bahwa mereka maju dan bergerak untuk menunjukkan kemampuan diri sendiri dan menyamankan diri sendiri. Mereka lupa bahwa tugas mereka seharusnya sebagai Pelayan Bersama. Para Pengurus ini seharusnya melayani bersama membentuk sebuah tim yang solid dengan penuh pengorbanan. Memanglah problem ini ada di setiap organisasi manapun. Namun, kenyataannya, kami tidak mendapat pengarahan ke arah situ. Kita malah mendapat motivasi untuk saling unjuk gigi menunjukkan tim masing-masing itu hebat. 
     Sebagai pengurus OSIS, yang amat saya fahami tugas saya hanyalah menjadi penyalur aspirasi masyarakat sekolah. Saya menjadi perwakilan yang sah untuk mengatur dan mengelola kegiatan siswa dalam rangka mewujudkan suksesnya pendidikan di sekolah. Sebagaimana tujuan didirikan OSIS ialah :
1. Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minat para siswa ke dalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam pengaruh negative dari luar sekolah
2. Mendorong sikap, jiwa dan semangat kasatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar.
3. Sebagai tempat dan sarana untk berkomunikasi, menyampaikan pemikiran, dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan kemampuan berfikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.

d. Post Attendant. 
       Satu keanehan yang saya rasakan. Bahwaa kebijakan Pembina OSIS menempatkan Pengurus OSIS purna sebagai orang lain di luar struktural OSIS. Padahal, satu hal yang saya fahami bahwa dalam Struktural OSIS non formal, terdapat Dewan Penasihat yang berada diantara Pembina dan Pengurus OSIS. Dewan penasehat ini terdiri dari setidaknya seorang Pengurus OSIS purna yang duduk di kelas XII, yaitu Ketua OSIS purna. Namun sayaangnya, sebagai Purna OSIS, saya ditempatkan pada tempat yang tak semestinya. Ini tentu suatu hal yang amat menggelikan bagi pengurus OSIS. Itu menandakan bahwa Pembina OSIS amat minim pengalaman, dan bahkan tidak tahu sama sekali Managemen OSIS, tapi di beri wewenang bertindak sesuka hati.

Apalah arti Semua ini ?
Biarlah, hanya karena hal sekecil itu, saya tak pantas untuk melakukan tindakan apapun. Mengajaripun tak sudi. Biarlah mereka belajar, kalau tak mau belajar...ya terserah, toh juga mereka sendiri yang akan mendapat balasannya