Rabu, 14 Oktober 2015

MASUK ISLAM ? why not.





٢٤٧-إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلَامُهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ كُلَّ حَسَنَةٍ كَانَ أَزْلَفَهَا وَمُحِيَتْ عَنْهُ كُلُّ سَيِّئَةٍ كَانَ أَزْلَفَهَا ثُمَّ كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصُ الْحَسَنَةُ بِعَشْرَةِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا إِلَّا أَنْ يَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا

"Jika seseorang telah masuk islam dan melaksanakannya dengan konsekuen, maka Allah akan (memerintahkan kepada malaikat untuk) menulis semua kebaikan yang pernah dilakukannya, dihapuskan semua keburukan yang pernah dilakukannya. Kemudian setelah itu ada qishash, satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus. Sedang keburukan dengan balasan yang sama, kecuali jika Allah mengampuninya."

Hadits ini ditakhrij oleh An-Nasa'i (2/167-168) melalui Shofwan bin Shaleh, ia berkata: "Al-Wahid telah meriwayatkan kepada kami dari Zaid bin Aslam dari Atha' bin Yasar dari Abu Sa'id Al-Khudhari, ia berkata: "Rasulullah r bersabda: (Kemudian ia menyebutkan sabda Nabi di atas)."

Saya berpendapat: Sanad ini shahih. Al-Bukhari menyusunnya dalam kitab Shahih-nya dengan menyebutkan: "Zaid bin Aslam telah memberi kabar kepadaku tanpa menyebut kata Al-Hasanat. Namun ada yang telah memuttashilkannya, yaitu Al-Hasan bin Sufyan, Al-Bazzar Al-Ismaili dan Ad-Daruquthni di dalam Gharaibu Malik, serta Al-Baihaqi di dalam Asy-Syi'b melalui jalur lain yang berasal dari Malik. Sementara itu Al-Hafizh di dalam Al-Fath (1/82) menjelaskan:

"Dari beberapa riwayat yang ada telah jelas bahwa ada riwayat yang hilang yaitu mengenai penulisan amal baik sebelum masuk Islam. Sabda Nabi: Kataballahu, berarti Allah memerintahkan kepada para malaikat untuk menulisnya. Sementara matan yang dimiliki oleh Ad-Daruquthni melalui Zaid bin syu'aib, dari Malik adalah: "Allah berfirman kepada para malaikai-Nya: "Tulislah... " Lalu disebutkan: "Sesungguhnya mushannif (penulis, baca: Al-Hafizh) dengan sengaja mengikuti apa yang diriwayat-kan oleh lainnya. sebab kata itu memang musykil (problematis) menurut kaidah. Al-Mazari mengatakan: "Orang kafir tidak seperti itu. Amal shalihnya tidak mendapatkan pahala, yakni yang dikerjakannya sewaktu masih kafir. Sebab syarat amal taqarrub (untuk mendekatkan diri pada Allah") harus mengetahui kepada siapa amal itu akan dipersembahkan. Sedang orang kafir tidak mengetahui hal itu. Al-Qadh Iyadh juga mengikuti keputusan masalah tersebut. Namun An-Nawawi menganggapnya sebagai sanggahan. Dia berkata:

"Yang benar, seperti yang dijelaskan oleh muhaqqiqun bahkan ada yang mengatakan ijma', adalah bahwa orang kafir yang melakukan amal shalih, seperti sedekah, silaturahim. dan Iain-lain, kemudian masuk Islam dan mati dalam keadaan muslim, maka pahala semua amal itu dicatat untuknya. Adapun dugaan bahwa hal ini menyimpang dan kaidah. sama sekali tidak bisa diterima. sebab ada sementara amal orang kafir yang diperhitungkan, misalnya kaffaratudz-dzihar (denda dzihar). la tidak wajib mengulanginya jika ia telah masuk Islam, sebab telah mencukupi." Kemudian Al-Hafizh berkata: "Yang benar adalah bahwa pahala amal seorang muslim tidak harus hanya dicatat ketika amal itu dilakukannya setelah ia Islam. Sebagai anugerah dan kebaikan Allah kepadanya. pencatatan amal shalih itu berlaku pula baginya ketika ia masih kafir. Namun artinya pencatatan yang dimaksudkan bukan berarti menjadi kepastian diterimanya pahala amal itu. Hadits itu hanya mengatakan dicatat, tidak mengatakan diterima. Dengan demikian. diterimanya pahala amal itu boleh jadi hanya dikaitkan dengan keislaman seseorang. Jadi jika ia masuk Islam, maka amal shalih itu akan diterima. Inilah pendapat yang kuat, Apa yang dipegangi oleh An-Nawawi ini juga diikuti oleh Ibrahim Al-Harbi, Ibnu Bathal dan Iain-lain, juga oleh ulama-ulama muta'akhkhirin lainnya, seperti Al-Qur-thubi dan Ibnul-Munir. Sedang Ibnul-Mumr mengatakan: "Yang menyimpang dari kaidah adalah, dugaan adanya pahala amal ketika masih kafir. Padahal Allah hanya mengkaitkan pahala seseorang dengan keislamannya, yaitu pahala atas kebaikan-kebaikannya yang menurut persepsinya adalah baik. Hal ini tidak ada yang menentang. Demikian pula bila Allah mem berikan anugerah pahala pada orang yang baru masuk Islam tanpa amal. Juga ketika Allah memberikan pahala kepada orang yang tidak mampu melaksanakan amal-amal kebaikan. Dengan demikian jika Allah memberi kan pahala kepada seseorang tanpa amal adalah mungkin, tentu memberi kan pahala kepada .seseorang yang tidak memenuhi syarat juga bisa mungkin. Argumentasi lainnya adalah bahwa ahli kitab yang akhirnva beriman akan diberi pahala dua kali, seperti yang dijelaskan oleh Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Sedang orang kafir jika mati dengan membawa amal kebaikannya yang pertama (yang dilakukan saat kafir) maka tidak akan ada manfaatnya sedikitpun, kecuali bila kemudian dia beriman. Bahkan amal kebaikannya itu akan menjadi debu yang berhamburan. Hal ini menunjuk-kan bahwa pahala amalnya yang pertama (yang dilakukan sewaktu kafir akan ditulis namun disandarkan kepada amalnya yang kedua (keimanan setelah kafir). Juga dengan sabda Nabi ketika ditanya oleh Aisyah tentang Ibnu Jad'an dan segala kebaikan yang telah dilakukanya. apalah bermanfaat baginya? Beliau menjawab: la tidak pernah berdoa: Ya Tuhanku, ampunilah segala kesalahanku pada hari pembalasan nanti, Hal ini menunjukkan bahwa jika ia mau berdoa seperti itu (sebagai tanda keimanannya), niscava semua amal yang dilakukannya ketika kafir akan bermanfaat."

Saya berpendapat: Inilah pendapat yang benar dan tidak boleh ditentang, sebab banyak hadits yang mendukungnya. Oleh karena itu As-Sanadi di dalam Hasyiyah-nya. (catatan kaki) dalam kitab Nasa'i men jelaskan:

"Hal ini menunjukkan bahwa kebaikan-kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir ditangguhkan. Jika ia masuk Islam, maka akan diterima. Tetapi jika tidak masuk Islam, maka juga tidak diterima. Berdasarkan hal ini. maka firman Allah I, "Dan orang-orang kafir, amal-amal mereka seperti fatamorgana. " Diartikan bagi orang yang mati dalam keadaan kafir. Tampaknya tidak ada dalil yang bertentangan dengan hai ini. Namun anugerah Allah lebih luas dan lebih banyak sehingga tidak perlu dipermasalahkan bila Allah memberikan pahala bagi kebaikan seseorang ketika kafir. Iman akan menebas semua yang telah lalu. Sementara itu sebuah hadits menyatakan: "Yang dimaksudkan adalah semua keburukan yang telah lalu, bukan kebaikan."

Saya berpendapat: Semisal dengan ayat yang telah disebutkan oleh As-Sandi adalah semua ayat yang menjelaskan leburnya amal orang kafir, misalnya:

وَلَقَدۡ أُوحِىَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَٮِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ

"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelum kamu: "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapus lah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. " (Az-Zumar: 65).


Semua ayat itu diartikan bagi orang yang mati daiam keadaan musyrik. Hal itu didasarkan pada firman Allah I:

وَمَن يَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتۡ وَهُوَ ڪَافِرٌ۬ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَـٰلُهُمۡ فِى ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأَخِرَةِ‌ۖ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ‌ۖ هُمۡ فِيهَا خَـٰلِدُونَ
"Barangsiapa yang murtad di antara kamu dan agamanya, lalu dia mati dalam keadaan kafir, maka mereka itulah yang sia-sia amalan-nya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. " (Al-Baqarah: 217).

Hal itu menimbulkkan masalah fiqhiyah pula. yaitu seorang muslim yang telah berhaji, kemudian murtad. lalu masuk Islam lagi, maka paha-lanya tidak akan hilang, dan la tidak wajib mengulanginya. Inilah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan salah satu pendapat Al-Laits bin Sa'id. Pendapat ini dipakai juga oleh Ibnu Hazem. la membelanya dengan argumen yang mengena. Tampaknya tepat kiranya jika argumen itu saya sebutkan di sini. Beliau berkata (juz VII, hal. 277): "Masalah orang yang berhaji dan berumrah, lalu keluar dan Islam (murtad), namun kemudian Allah memberinya petunjuk dan menyelamatkannya dari api neraka dengan kembalinya pada Islam, la tidak berkewajiban mengulanginya. Inilah pendapat Asy-Syafi'i dan Al-Laits. Sementara Abu Hanifah, Malik dan Abu Sulai-man dalam hal ini berpendapat: la harus berhaji dan berumrah kembali. Mereka berargumentasi dengan firman Allah I:

"Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan Hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi." (Az-Zumar: 65).
Kita tidak menemukan argumentasi mereka yang lain. Dan argumen-tasi itu tidak bisa kita terima, sebab Allah I tidak berfirman: "Jika kamu menyekutukan Tuhan, maka hapuslah semua amal yang kamu lakukan sebelum engkau syirik." Tambahan yang demikian itu jelas tidak ada. Dia hanya memberitahukan, bahwa Dia tidak akan memperhitungkan amal mereka yang dilakukan setelah syirik hingga mati dalam keadaan syirik pula bukan ketika mereka telah masuk Islam lagi (jika kembali Islam tentu kembali diperhitungkan segala amalnya baik ketika syirik maupun sebelum-nya). Inilah yang benar dan tidak diragukan lagi. Jika ada seorang musyrik berhaji. berumrah. atau shalat, ataupun berzakat. maka amal itu tidak bisa menggugurkan kewajiban sedikitpun.

Juga karena firman Allah: "Niscaya kamu akan termasuk orang-orang yang merugi", merupakan penjelasan bahwa seorang murtad jika telah kembali memeluk Islam, maka amalnya tidak akan musnah. yakni amal yang dilakukannya sebelum masuk Islam. Semua amalnya akan tercatat dan mendapatkan pahala dengan surga. Sebab tidak ada perbedaan sedikitpun di antara para imam, bahwa seorang murtad jika telah kembali memeluk Islam, maka tidak termasuk orang yang beruntung dan berbahagia. Maka jelas, bahwa orang yang tidak diperhitungkan amalnya adalah mereka yang mati dalam keadaan kafir, baik pernah masuk Islam (murtad) atau selamanya kafir. Mereka itulah orang-orang yang pasti merugi. Bukan orang yang masuk Islam dari kekafirannya. atau yang kembali Islam setelah murtad. Allah I berfirman: "Barangsiapa dt antara kamu yang murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka segala amalnya sia-sia. " Dengan demikian jelaslah kebenaran pendapat kami. bahwa pahala seseorang tidak akan dihapus kecuali jika ia mati dalam kekafiran nya. Kami juga mendapatkan firman Allah yang berbunyi:

أَنِّى لَآ أُضِيعُ عَمَلَ عَـٰمِلٍ۬ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ‌ۖ

"Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan." (Ali Imran: 195).

Di tempat lain, Dia juga berfirman:

فَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرً۬ا يَرَهُ 

"Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat batasannya." (Az-Zalzalah: 7).
Ketentuan tersebut merupakan hukum umum yang tidak boleh ditakhshihsh (diadakan pengkhususan). Dengan demikian jelas bahwa jika seseorang menunaikan ibadah haji dan umrah, namun kemudian murtad maka apabila telah kembali memeluk Islam, amal ibadahnya tersebut akan dapat dilihatnya dan tidak disia-siakan oleh Allah I.

Kami telah meriwayatkan dari berbagai sanad. seperti Asy-Syams dari Az-Zuhry dari Hisyam bin Urwah. Sedang Az-Zuhry dan Hisyam bin Urwah dan Urwah bin Zubair, bahwa Hakim bin Hizam, telah menceri-takan kepadanya. bahwa ia (hakim bin Hizam) bertanya kepada Rasulullah r: "Bagaimana menurut pendapat Tuan, tentang semua amal yang saya lakukan pada waktu jahiliyah, seperti sedekah, memerdekakan hamba sahaya. silaturrahim dan Iain-lain, apakah ada pahalanya? Beliau men-jawab:


٢٤٨-أَسْلَمْتَ عَلَى مَا أَسْلَفْتَ مِنْ خَيْرٍ

"Engkau akan diserahi pahala amal baik yang telah lewat itu. "
Hadits ini ditakhrij oleh Bukhari-Muslim dan yang lain, dari Hakim bin Hizam.

Ibnu Hazem berkomentar:

"Maka jelaslah bahwa orang murtad yang masuk Islam, dan orang kafir tulen yang masuk Islam, akan mendapatkan pahala amal baik yang telah dilakukannya. Orang murtad, tatkala ia berhaji tentu dalam keadaan muslim. ia telah melaksanakan kewajibannya. Dan setelah kembali masuk Islam, maka ia akan memperoleh apa yang dilakukannya itu. Orang kafir yang berhaji. misalnya kauni Shabi'in yang menurut ajaran mereka ada ibadah haji ke Makkah, maka jika ia masuk Islam, belum bisa menggugurkan kewajibannya. Sebab ia tidak melaksanakannya seperti yang diperintahkan oleh Allah. Di samping itu di antara syarat haji dan kefardhuan lainnya adalah hanya dengan apa yang diperintahkan oleh Muhammad bin Abdillah, Rasulullah r yang membawa satu-satunya agama yang diterima oleh Allah. Beliau bersabda: "Barangsiapa beramal suatu amal bukan atas dasar perintah yang kubawa, maka akan tertolak. "

Kaum Shabi'in melakukan haji karena diperintahkan oleh Hermes. Oleh karena itu dinilai belum mencukupi. Billahit-Taufiq. Seharusnya. orang murtad yang lepas hajinya, juga harus lepas ke-muhshan-annya, talaknya yang tiga. jual belinya dan pemberian-pembenan yang diberikan-nya pada waktu masih muslim. Tetapi mereka lidak mengatakan demikian. Karenanya. jelaslah kesalahan pendapat mereka itu.

Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara hadits ini dengan hadits yang lalu pada nomor 52, yaitu bahwa orang kafir akan mendapatkan pahala kebaikan yang dilakukannya murni karena Allah di dunia saja. sebab yang dimaksudkan adalah orang kafir yang telah diketahui oleh Allah bahwa ia akan mati dalam keadan kafir pula. Dasarnya adalah sabdanya yang lain: "Sehingga jika ia sampai di akhirat, ia tidak akan memiliki kebaikan sedikit pun yang akan diberi pahala." Sedangkan orang kafir yang telah diketahui oleh Allah bahwa ia akan mati dalam keadaan mukmin, maka ia juga akan mendapatkan pahala kebaikan yang dilakukannya pada waktu kafir, di akhirat. Hal ini bisa kita pahami dari hadits-hadits terdahulu. Di antaranya hadits hakim bin Hisam yang disebutkan oleh Ibnu Hazem di atas, yang dinilainya shahih, tetapi tidak disandarkan kepada seseorang pun. Padahal Imam Bukhari di dalam kitab Shahih-nya. telah mentakhrijnya (4/327, 5/127, 10/348), Imam Muslim (1/79), Abu Awanah di dalam kitab Shahih-nya (1/72-73) dan Imam Ahmad (3/402).

Hadits yang senada adalah yang diriwayatkan oleh Aisyah t mengenai Ibnu Jad'an yang disebutkan oleh Al-Hafizh tanpa disandarkan kepada seseorang pun. Sekarang saya akan menyebutkan dan mentakhrij nya. yaitu:


٢٤٩-لَا يَا عَائِشَةُ إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ

"Tidak, wahai Aisyah. Sebab ia tidak pernah berdoa; Ya Tuhan, ampunilah segala kesalahanku kelak di hari pembalasan. "

Hadits ini ditakhrij oleh Imam Muslim (1/136). Abu Awanah (1/100). Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya dan putranya di dalam Zawa'id-nya. (6/93), Abubakar Al-Adl di dalam Itsna Asyara Majlisan (Q. 6/1). dan Al-Wahidi di dalam Al- Wasith (3/167/1) melalui beberapa jalur, berasal dari Abu Dawud, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq (dua perawi terakhir tidak menyebut Masruq) dari Aisyah yang bertanya:

"Saya bertanya: "Wahai Rasulullah, Ibnu Jad'an pada masa jahiliyah bersilaturrahim. dan memberi makan kaum miskin. Apakah perbuatan itu akan bermanfaat baginya?" Beliau menjawab: (Kemudian ia menyebutkan sabda Nabi di alas). "

Hadits yang merupakan riwayat dari Aisyah ini juga memiliki jalur lain, yaitu berasal dari Abdul Wahid bin Ziyad yang mengabarkan: Telah meriwayatkan kepada kami Al-A'masy dari Abu Sufyan dari Ubaid bin Umair dari Aisyah yang menuturkan:

" قُلْتُ لِلنَّبِيًّ صَلَى اللهُ عَلَيِهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ عَبْدُ اللهِ بِنْ جَدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيِّةِ يُقْرِي الضَّيْفَ وَ يَصِلُ الرَّحْمَ وَ يَفُكُّ الْعَانِي وَ يُحْسِنُ الْجِوَارَ - فَأَثْنَيْتُ عَلَيْهِ - هَلْ نَفَعَهُ ذٰلِكَ ؟ قَالَ : " فَذَكَرَهُ .

"Saya bertanya kepada Nabi r: Sesungguhnya Abdullah bin Jad 'an pada masa jahiliyah memberi suguhan kepada para tamunya, bersilaturrahim, berniat baik kepada tetangga, kemudian saya memujinya, apakah hal itu bermanfaat baginxa? Beliau menjawab: (Kemudian menyebutkan hadits di atas secara lengkap). "
Hadits ini ditakhrij oleh Abu Awanah dan Abul-Qasim Ismail Al-Halabi di dalam kitab haditsnya (4/288/1-2) melalui dua jalur yang berasal dari Yazid dengan redaksi yang sama.

Saya berpendapat: Sanad ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari Muslim, namun ada perbedaan mendapat mengenai perkataan Abu Hatim tentang mendengarnya Ikrimah -bekas budak Ibnu Abbas- dari Aisyah ra. Pendapat pertama mengatakan bahwa Ikrimah memang mendengarnya dan Aisyah. Sedang yang kedua mengatakan bahwa Ikrimah tidak mende-ngar-nya dari Aisyah. Tetapi akhirnya yang mutsbat didahulukan (mendengar), mengakhirkan yang menafikan (tidak mendengar) seperti dikenal di dalam llmu Ushul.

Hadits itu dengan jelas menunjukkan bahwa orang kafir yang masuk Islam akan mendapatkan manfaat atas amal yang dilakukannya pada masa jahiliyah (kafir). Dan permasalahannya berbeda dengan masalah: Jika ia mati dalam keadaan kafir. amal itu tidak ada pahalanya, akan tetapi akan terhapuskan begitu saja. Hat ini telah saya jelaskan pada hadits-hadits sebelumnya yang senada.

Hadits itu juga menunjukkan bahwa Ahlul Jahiliyah yang mati sebelum diutusnya Nabi Muhammad r tidak termasuk Ahlul Fitrah. yang tidak pcrnah mendengar dakwah. Sebab seandainya mereka termasuk Ahlul Fitrah, maka Ibnu Jad'an tidak akan mendapatkan siksa dan tidak akan lebur semua amal baiknya. Hal ini didukung oleh hadits lain yang tidak scdikit jumlahnya. yang sebagiannya telah saya sebutkan.

Tidak ada komentar: